INGATLAH.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menggerebek sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (16/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan gram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, dalam keterangannya.
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR alias Kanok (31), saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil warna putih-merah yang berisi satu paket sabu ukuran besar dan tiga paket ukuran sedang.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik bertuliskan “Pocket Scale”, delapan plastik klip kecil kosong, satu plastik klip obat warna biru, satu sendok pipet, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 46,6 gram. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar, yakni memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, hingga menjual narkotika jenis sabu,” jelas Misran.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.
( Mhd Ihsan )





