INGATLAH.COM – Suasana di Desa Kuba, Kelurahan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu mendadak heboh saat tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menggerebek sebuah rumah di Jalan Pasir Jaya Gang Tata, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu berhasil dibekuk bersama puluhan paket siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH melapor kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan ERJ alias RINO (33) yang berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam berisi enam paket sabu di lantai dekat pelaku.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar. Di sana, petugas kembali menemukan 57 paket sabu yang disimpan dalam celengan tabung warna cokelat di dalam lemari. Total sebanyak 63 paket sabu dengan berat kotor 8,63 gram berhasil diamankan.
Selain sabu, polisi turut menyita tiga plastik pembungkus, dua unit handphone (warna hitam dan merah), uang tunai Rp60.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, RINO mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MR alias MPANG (22). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MPANG di Jalan Danau Raja, Kecamatan Kampung Dagang, Rengat, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada RINO untuk diedarkan.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran, SH menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hulu.





