Indragiri Hulu

Bawa 17,62 Gram Sabu, Buruh Tani di Inhu Diciduk Polisi Saat Melintas di Jalan Lintas Timur

×

Bawa 17,62 Gram Sabu, Buruh Tani di Inhu Diciduk Polisi Saat Melintas di Jalan Lintas Timur

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial JAL alias Landa (44), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, ditangkap Tim Polsek Seberida saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Senin (9/2/2026) siang.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan itu diamankan di Dusun Brapit RT 001 RW 001. Ia ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di jalur yang diduga kerap menjadi lintasan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga  Polisi Gerebek Kontrakan di Rengat Barat, Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sering melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan JAL,” ujar Misran.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu. Setelah ditimbang, berat kotor barang bukti mencapai 17,62 gram,” tambahnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui pihak kepolisian. Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak lain.

Baca Juga  Polsek Lirik Tangkap Pengedar Sabu di Desa Japura Inhu

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Misran.

Atas perbuatannya, JAL dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.