BeritaUtama

Pencalonan Adi-Romi Ditolak KPU Dharmasraya, Relawan Tempuh Jalur Hukum

×

Pencalonan Adi-Romi Ditolak KPU Dharmasraya, Relawan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penolakan pencalonan bakal pasangan calon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra oleh KPU Dharmasraya untuk Pilbup 2024, membuat relawan pasangan ini melaporkan KPU setempat ke Bawaslu Dharmasraya.

Hal ini dibenarkan oleh Alde Rado, anggota Bawaslu Dharmasraya, saat dikonfirmasi oleh Arunala.com pada Jumat sore (6/9/2024).

“Kami menerima empat laporan dari relawan Adi-Romi. Beberapa sudah kami registrasi dan sedang dalam tahap klarifikasi dengan KPU,” ungkap Alde.

Laporan pertama masuk pada 5 September, diikuti oleh laporan-laporan lainnya secara bertahap. Alde menjelaskan bahwa laporan pertama menuduh KPU melakukan tindak pidana pemilu yang melanggar pasal 180 UU No 10/2016.

Baca Juga  KPU Dharmasraya Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati Hingga 4 September

“Laporan ini sudah kami registrasi dan sedang diproses bersama dengan Sentra Gakkumdu. Hari ini kami sudah meminta klarifikasi dari pihak terlapor,” katanya.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif. Namun, laporan ini masih kurang bukti.

“Pelapor belum melampirkan bukti yang cukup, baik terkait syarat pencalonan maupun calon,” jelas Alde.

Ada juga laporan ketiga tentang pelanggaran administratif yang sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Anggota Bawaslu RI Serahkan Dana Kerohiman untuk Almarhum Staf Dharmasraya

Sedangkan laporan keempat baru saja masuk dan masih dalam tahap kajian awal oleh Bawaslu.

Sementara itu, Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, mengonfirmasi bahwa KPU telah dilaporkan oleh relawan Adi-Romi ke Bawaslu.

“Kami mengikuti aturan yang berlaku, dan jika diminta klarifikasi, kami siap bersikap kooperatif,” kata France Putra.

Hingga saat ini, pihak KPU belum menerima undangan resmi untuk memberikan klarifikasi. (*)