Berita

Gembong Narkoba Berusia 66 Tahun Divonis 17 Tahun Penjara di Bemgkalis

×

Gembong Narkoba Berusia 66 Tahun Divonis 17 Tahun Penjara di Bemgkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Nurhasanah, alias Mak Gadih, yang berusia 66 tahun dan terlibat dalam peredaran narkoba.

Terbaru, Mak Gadih divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rengat pada Selasa, 3 September 2024.

Selain itu, Mak Gadih dikenakan denda Rp1 miliar dan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan pidana kurungan 3 bulan.

Mak Gadih juga akan mendapatkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dari total pidana yang dijatuhkan.

Pengadilan juga telah memutuskan pemusnahan barang bukti yang mencakup 97 bungkus sabu dengan berat bersih 344,28 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, plastik pembungkus, handphone, dan dompet.

Baca Juga  DPUPR Padang Keruk Drainase Malam Hari untuk Atasi Genangan

Uang tunai senilai Rp19,9 juta juga dirampas untuk negara.

Vonis ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia.

Pengadilan berharap keputusan ini memberikan efek jera dan memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkoba.

Mak Gadih sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2020 oleh Polres Inhu terkait peredaran narkoba namun kemudian divonis bebas pada awal tahun 2021.

Ia kembali ditangkap pada 28 Februari 2024 di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Baca Juga  Polda Riau Ungkap 12 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, 6 Tersangka Ditangkap

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Resnarkoba Polres Inhu mengidentifikasi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Megawati alias Ega, yang mengaku mendapatkan sabu dari Mak Gadih.

Kapolres Inhu, AKBP Dody, menjelaskan bahwa tim melakukan penangkapan Mak Gadih setelah menemukan barang bukti narkoba di rumahnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang digunakan untuk kegiatan narkoba.

AKBP Dody menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus melakukan penyidikan dan penerapan undang-undang pencucian uang terhadap tersangka.(*)