INGATLAH – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghadirkan layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) bagi warga yang terdampak bencana alam.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian kepolisian untuk meringankan beban masyarakat dalam memulihkan dokumen kendaraan bermotor yang rusak atau hilang.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan melalui prosedur administrasi yang jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan proses normal.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, melalui Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, menjelaskan bahwa fokus utama layanan saat ini adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujar Kompol Awaludin pada Selasa (3/2/2026).
Dalam situasi darurat ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan memenuhi persyaratan rumit seperti pada kondisi normal. Berikut adalah ketentuan kemudahan yang diberikan:
-
BPKB Hilang: Pemohon cukup menyerahkan identitas diri dan melampirkan surat keterangan terdampak bencana dari pihak desa atau kelurahan setempat.
- BPKB Rusak: Pemohon cukup membawa fisik BPKB yang rusak untuk diserahkan kepada petugas, disertai dengan pengecekan fisik kendaraan.
Melalui layanan khusus ini, Ditlantas Polda Sumbar berupaya memastikan warga dapat segera kembali beraktivitas secara normal tanpa terbebani urusan birokrasi yang kompleks di tengah masa pemulihan.
Kompol Awaludin menegaskan bahwa meski ada penyederhanaan prosedur, seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas di lapangan akan memberikan pendampingan langsung agar permohonan masyarakat dapat segera diproses dengan cepat. (*)





