Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Truk Bertonase Besar

×

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Truk Bertonase Besar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap operasional truk bertonase besar yang masih nekat melintas di jalan-jalan utama kota di luar jam yang telah ditentukan.

Langkah tegas ini diambil menyusul masih maraknya pelanggaran jam operasional angkutan barang dengan muatan di atas delapan ton yang seharusnya melintas melalui jalur lingkar (ring road) dan tidak masuk ke dalam kota pada jam sibuk.

Pantauan di lapangan menunjukkan, truk bertonase besar masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan utama, salah satunya di Jalan HR Soebrantas. Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan berat tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalanan kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca Juga  Wali Kota Agung Lantik 43 Pejabat, Tegaskan Tanpa “Setor Jabatan” dan Berbasis Kinerja

Namun, sejumlah pengemudi tetap mengabaikan aturan dan menerobos rambu larangan.

Beberapa truk terpantau masuk melalui Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin untuk kemudian tembus ke Jalan HR Soebrantas.

Selain itu, ada pula yang melintasi persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution menuju Jalan Soekarno-Hatta, serta dari arah Jalan Garuda Sakti.

Keberadaan truk bertonase besar di luar jam operasional tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi yang masih membandel.

Baca Juga  Kopi Keliling dan QRIS, Gaya Baru Ngopi Anak Muda Pekanbaru

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penindakan berupa tilang, dengan didampingi personel Satlantas Polresta Pekanbaru,” tegas Masykur, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan jam operasional truk bertonase besar tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak Agustus 2025.

Namun hingga kini, pelanggaran masih sering terjadi sehingga pengawasan harus diperketat.

Sebagai upaya pencegahan, Dishub Pekanbaru juga menempatkan petugas secara rutin di sejumlah persimpangan strategis dan pintu masuk kota.

Masykur berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kota Pekanbaru.