Berita

Diduga Tunggu Pembeli, Petani di Harau Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu

×

Diduga Tunggu Pembeli, Petani di Harau Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini
Udin Cauak (49) diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Singgalang 2026, Selasa (27/1/2026). (ist)
Udin Cauak (49) diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Singgalang 2026, Selasa (27/1/2026). (ist)

INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2026.

Seorang pria berinisial Si alias Udin Cauak (49) diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres melalui Kasatreskoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yofrizal membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2025/SPKT Satresnarkoba Polres 50 Kota Polda Sumatera Barat, tertanggal 27 Januari 2026.

Diungkapkan AKP Riki Yofrizal, Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah ruko di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga  Polres Agam Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Dua Pelaku Dibekuk di Kebun Sawit

AKP Riki Yovrizal menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu berada di depan ruko dan diduga sedang menunggu pembeli,” ujar AKP Riki Yovrizal.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kertas timah rokok berwarna merah. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone OPPO A6X warna ungu.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria di Bukittinggi, 6 Paket Sabu Disimpan dalam Dompet

Dikatakannya, proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.