Pekanbaru

Polda Riau PTDH Aipda BS, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Pidana

×

Polda Riau PTDH Aipda BS, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Pidana

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan sikap tegas institusi dalam menegakkan hukum di internal kepolisian.

Seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda BS resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Aipda BS dinyatakan bersalah dalam Sidang Kode Etik Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp354 juta. Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menjaga marwah institusi Polri.

Baca Juga  Sukses Sapu Bersih 3 Laga Awal, Begini Kata Presiden Madura United

“Yang bersangkutan, dengan pangkat terakhir Aipda, telah diputus melalui Sidang Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kombes Pandra, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap Aipda BS tetap berjalan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah diputus PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, proses pidana terhadap tersangka BS tetap kami lanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pandra menyampaikan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.

Baca Juga  WNA Asal China Sukses Jadi Mualaf di Masjid Raya An Nur Riau

“Sesuai arahan Kapolda Riau, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak secara tegas, profesional, dan transparan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” jelasnya.

Sebagai upaya penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Polda Riau juga membuka saluran pengaduan publik melalui layanan contact center 110. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri,” pungkas Kombes Pandra.