Berita

Richard Lee Tertawa saat Skincare-nya Dilaporkan BPI KPNPA ke Polisi

×

Richard Lee Tertawa saat Skincare-nya Dilaporkan BPI KPNPA ke Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee, menunjukkan reaksi tertawa ketika mendengar produk kecantikannya dilaporkan ke polisi oleh BPI KPNPA (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) dengan tuduhan berbahaya.

“Saya jadi ingin tertawa. Setiap kali saya mengedukasi masyarakat tentang skincare berbahaya, selalu ada saja yang melapor. Ini hanya pengaduan masyarakat (dumas) tapi kenapa heboh sekali. Saya juga ingin tahu, BPI KPNPA ini sebenarnya siapa? Apakah mereka peneliti skincare di Indonesia atau bagaimana?” ujar Richard Lee saat tampil di program Apa Kabar Indonesia Siang tvOne, Senin (2/9/2024).

“Saat saya membongkar soal skincare abal-abal, saya sudah punya hasil laboratoriumnya, semuanya jelas.

Tapi saat saya membongkar klinik dengan etiket biru, kalian ada di mana?” lanjutnya dengan nada mempertanyakan.

Baca Juga  Safari Ramadan 1447 H, DPRD Sumbar Sambangi 216 Rumah Ibadah

Richard Lee menanggapi laporan tersebut karena BPI KPNPA melaporkan produknya berdasarkan artikel yang disebarkan oleh dua media.

“Kenapa sekarang ada artikel yang beredar, tapi Anda langsung koar-koar ke media? Anda ini disuruh siapa?” tanya Richard Lee.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal BPI KPNPA, Eko Suphono, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan siapa pun, melainkan hanya mengawal proses hukum.

“Kami dari BPI KPNPA ingin meluruskan berita-berita yang berkembang di media sosial. Kami sebenarnya tidak melaporkan siapa pun. Kami hanya mengawal proses hukum yang berlangsung. Terkait masalah ini, kami menemukan berita di Wartabuana dan Tarakan TV yang melaporkan adanya penyitaan BPOM terhadap 2.475 skincare beretiket biru,” kata Eko dalam tayangan yang sama.

Baca Juga  Viral! Ayah Ajak Bayi Baru Lahir Nonton Konser Dewa 19, Ini Kata Dokter

“Kami telah mengirim surat klarifikasi untuk menanyakan tentang berita tersebut. Jika memang benar ada penyitaan, kami ingin tahu bagaimana proses hukumnya. Itulah yang kami kawal. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk turut mengawal proses ini,” tambah Eko.

Menanggapi hal tersebut, Richard Lee berpendapat bahwa artikel yang menjadi dasar laporan itu hanyalah titipan, dan ia “menantang” BPI KPNPA untuk meneliti produknya di laboratorium sebelum melaporkannya.

“Masa laporan berdasarkan artikel? Malu saya. Artikel itu ada titipan. Coba Pak Eko lakukan penelitian, tapi jangan pakai sumber dari blog, kan memalukan ya? Saya tegaskan produk saya tidak pernah disita BPOM. Saya bisa melaporkan pencemaran nama baik,” tegas Richard Lee. (*)