Berita

Tim Terpadu Sumbar Musnahkan Peralatan Tambang Emas Ilegal di Pasaman

×

Tim Terpadu Sumbar Musnahkan Peralatan Tambang Emas Ilegal di Pasaman

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI melakukan operasi di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2026).

Meski saat tiba di lokasi petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim berhasil mengamankan sejumlah peralatan bekas tambang.

Sebagai tindakan tegas guna mencegah beroperasinya kembali tambang ilegal tersebut, petugas langsung memusnahkan barang temuan dengan cara dibakar dan memasang spanduk larangan di area tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan bahwa ketiadaan pelaku di lokasi tidak akan mengendurkan semangat pemerintah dalam menegakkan aturan.

Baca Juga  Atasi Sampah 700 Ton Per Hari, Pemko Padang Teken PKS Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Penertiban ini didasarkan pada SK Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025.

“Kendati pelakunya tidak ditemukan, ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” tegas Helmi.

Sebagai solusi permanen, Pemprov Sumbar kini tengah menanti keputusan Kementerian ESDM terkait usulan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 13.800 hektare di sembilan daerah guna melegalkan aktivitas tambang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Sudah kita usulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.

Baca Juga  Heboh Data Dana Desa 2026 Limapuluh Kota Anjlok, DPRD Berikan Penjelasan Resmi

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi mengungkapkan kekhawatiran terkait kerusakan alam di lokasi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan tingkat kekeruhan air sungai yang sangat tinggi dan alur sungai yang sudah berubah total.

“Kondisi alur sungai sudah tidak semestinya lagi. Jika terjadi cuaca ekstrem, ini berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Tasliatul.

Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini diperkirakan baru berjalan sekitar tiga bulan.

Pihak nagari sebelumnya telah berupaya melakukan pencegahan sesuai kewenangan yang ada.

“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk stop PETI, sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” pungkas Fauzan. (*)