INGATLAH.COM – Upaya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kampar Kiri kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AR (30) dibekuk jajaran Polsek Kampar Kiri saat berada di rumahnya di Dusun Sukajadi, Desa Sungai Geringging, Selasa (13/1/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyebutkan, tersangka AR dikenal licin dan telah lama menjadi target kepolisian.
“Pelaku ini sangat meresahkan. Pada Agustus 2025 lalu sempat kami amankan, namun belum ditemukan barang bukti. Kali ini pelaku tidak bisa mengelak lagi,” ujar Kompol Zuhri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim mengendus keberadaan AR di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kepada penyidik, AR mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Kompol Zuhri.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Masyarakat juga diimbau agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.





