INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan Riau telah memproses pembayaran gaji bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau.
Sebanyak 2.348 guru PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dan mulai bertugas sejak Juli, akan segera menerima gaji mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji guru PPPK saat ini tengah diproses di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
“Gaji guru PPPK sudah selesai kita proses. Saat ini sedang proses pembayaran di BRK Syariah,” kata Roni Rakhmat, Selasa (2/9/2024).
Gaji yang akan dibayarkan merupakan gaji untuk bulan Juli, dan ditargetkan cair dalam sepekan ke depan.
“Informasi dari BRK Syariah, dalam sepekan ke depan gaji guru PPPK sudah masuk, karena saat ini ada beberapa rekening yang mengalami kesalahan,” jelasnya.
Keterlambatan pembayaran gaji PPPK disebabkan oleh beberapa kendala administrasi yang perlu dilengkapi setelah SK diberikan kepada para guru PPPK.
Salah satunya adalah pengumpulan berkas di cabang dinas untuk dimasukkan ke dalam sistem penggajian yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan Riau.
“InsyaAllah, gaji rekan-rekan PPPK akan segera dibayarkan. Kami memahami kondisi yang dirasakan para PPPK, namun proses administrasi harus diselesaikan, dan ini memerlukan waktu,” ujar Roni Rakhmat.
Pemprov Riau berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh prosedur administrasi secepat mungkin agar hak guru PPPK dapat terpenuhi dengan segera.(*)





