BeritaUtama

Polres Sijunjung Tangkap Pemuda Setubuhi Siswi SMP di Kandang Ayam

×

Polres Sijunjung Tangkap Pemuda Setubuhi Siswi SMP di Kandang Ayam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: AI Gemini/Ingatlah.com)

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengamankan seorang pemuda berinisial ZS (18) terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda yang berprofesi sebagai montir bengkel ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Kasus ini berawal pada Rabu (7/1/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku menjemput korban dari rumahnya dengan dalih mengajak mencari lokasi yang memiliki sinyal internet lebih kuat untuk bermain ponsel.

Namun, korban justru dibawa ke area sepi, yakni sebuah kandang ayam di salah satu jorong di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.

Baca Juga  Kunjungi Mentawai, Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi Perkuat Keterbukaan Publik

Di lokasi tersebut, pelaku melancarkan bujuk rayu hingga terjadi tindakan persetubuhan.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dan memeriksa telepon seluler milik anaknya.

Di dalam ponsel tersebut, ditemukan riwayat percakapan yang membahas tentang perbuatan asusila yang telah mereka lakukan.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menyatakan bahwa pihaknya segera bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban.

”Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti,” ungkap AKP Hendra Yose, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga  PSPS Pesta Gol di Babak Pertama, Sriwijaya FC Dibantai 0-4

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk ZS pada Kamis (8/1/2026) sore sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku ditangkap di bengkel motor tempatnya bekerja tanpa melakukan perlawanan.

”Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya,” tambah AKP Hendra Yose.

ZS kini telah ditahan di Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)