INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggelar operasi pemberantasan narkotika.
Dalam operasi rutin yang digelar Sabtu (10/1/2026) malam iru, dua orang diamankan di kawasan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru.
Kedua terduga pelaku merupakan sepasang kekasih berinisial BA alias Naim (25) dan AH alias Ardha (19).
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, serta alat isap.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochammad Jacub N. Kamaru, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu terkait dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah Kampung Dalam.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak menyisir lorong-lorong di lokasi dan mencari orang dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.
“Tim mendapati satu pria dan satu wanita sesuai ciri yang dilaporkan sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam. Keduanya langsung diamankan,” ujar Kompol Jacub, Minggu (11/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pejabat RT setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selain itu, turut diamankan setengah butir pil ekstasi yang dibungkus tisu serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Pangeran Hidayat.
“Untuk sementara ada dua orang yang kami amankan. Keduanya masih kami dalami untuk mengungkap jaringan dan asal barang narkotika tersebut,” pungkas Kompol Jacub.(*)





