Pekanbaru

Tersangka Penganiayaan Pejalan Kaki Gendong Balita Viral Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

×

Tersangka Penganiayaan Pejalan Kaki Gendong Balita Viral Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kasus penganiayaan terhadap pejalan kaki yang menggendong balita hingga videonya viral di media sosial kini memasuki babak baru.

Pelaku berinisial OP (37), yang diketahui bernama Olvi Pradiyan, resmi ditahan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, membenarkan bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Benar, tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026,” kata AKP Anggi Rian, Kamis (8/1/2026).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Polresta Pekanbaru.

Baca Juga  Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Sentuh Kampung Terluar Siak, Tanam Mangrove hingga Bantu Nelayan dan Pelajar

“Tersangka Olvi Pradiyan alias Olvi resmi kami terima bersama barang bukti dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 7 Januari 2026,” ujar Adhi.

Ia menjelaskan, setelah diterima jaksa penuntut umum (JPU), tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan negeri untuk segera disidangkan,” jelas Adhi, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat itu, tersangka menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid dan hendak memarkirkan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1530 OLA. Kendaraan tersebut diduga menyenggol kaki Roy, seorang wali murid yang tengah menggendong bayinya berusia sembilan bulan.

Baca Juga  Hilang Misterius di Hutan Belakang SMP 8 Pekanbaru, Siswi SMA 4 Ditemukan Selamat

Merasa tersenggol, korban sempat menyentuh kendaraan tersangka. Namun, tindakan tersebut justru memicu emosi pelaku. Tersangka kemudian mendorong korban sebanyak dua kali hingga mengenai bayi yang digendong, serta memukul kepala korban.

Ketika korban berusaha menyelamatkan bayinya, tersangka kembali mendorong hingga menyebabkan bayi tersebut terjatuh. Aksi penganiayaan baru berhenti setelah sejumlah orang di lokasi melerai kejadian tersebut.

Insiden ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat beredar luas di media sosial, sehingga menuai kecaman publik.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan,” tukasnya.