INGATLAH.COM – Kabar baik datang bagi dunia peradilan di Riau. Rencana pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang tertunda akhirnya menemui kepastian.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Diah Sulastri Dewi, menyebutkan proyek tersebut dijadwalkan mulai dikerjakan pada tahun 2026.
Ia juga mengatakan bahwa kondisi gedung PN Pekanbaru yang saat ini berlokasi di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, sudah jauh dari kata layak, baik dari sisi bangunan maupun keterbatasan lahan.
“Sejak awal saya bertugas di Riau, upaya untuk mendorong pembangunan gedung baru PN Pekanbaru terus kami lakukan. Bahkan beberapa minggu setelah saya datang, tim dari Sekretariat Kabinet sudah turun langsung melihat kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujar Diah, Senin, 5 Januari 2025.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Anggaran pembangunan sebenarnya telah tersedia, namun sempat dibintangi lantaran belum adanya kejelasan pemanfaatan gedung lama PN Pekanbaru apabila gedung baru dibangun di lahan seluas satu hektare di Jalan Parit Indah.
“Anggarannya sebenarnya sudah ada, hanya saja dibintangi karena belum jelas peruntukan gedung lama. Itu menjadi salah satu catatan penting dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebagai solusi, pihak peradilan kemudian menyusun perencanaan pemanfaatan gedung lama PN Pekanbaru di Sukajadi sebagai gedung arsip terpadu.
Gedung tersebut direncanakan akan digunakan bersama oleh Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Setelah dokumen perencanaan dilengkapi, Sekretariat Kabinet kembali melakukan peninjauan lapangan ke PN Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Siak.
Hasil peninjauan tersebut berujung pada rekomendasi pembukaan pembintangan anggaran.
“Alhamdulillah, setelah ada rekomendasi dari Setkab, pembintangan anggaran akhirnya dibuka dan pembangunan bisa dimulai pada tahun 2026,” kata Diah.
PN Pekanbaru dipastikan memperoleh anggaran pembangunan gedung baru seluas sekitar 3.260 meter persegi yang berlokasi di Jalan Parit Indah. Namun, pembangunan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahap mengingat PN Pekanbaru berstatus pengadilan kelas IA.
“Karena tipe kelasnya A, pembangunannya tidak bisa langsung selesai satu tahap. Kemungkinan dua hingga tiga tahap, tetapi yang terpenting sudah mulai direalisasikan,” ujarnya.
Diah juga mengungkapkan bahwa pada 30 Desember 2025, dirinya bersama jajaran PN Pekanbaru telah menghadap Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung untuk memastikan kelanjutan pembangunan.
Pada hari yang sama, seluruh dokumen perencanaan dan gambar teknis pembangunan ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung.
“Saya melihat langsung betapa padatnya aktivitas persidangan di PN Pekanbaru. Kondisinya sangat crowded dan jauh dari ideal. Karena itu, percepatan pembangunan ini menjadi kebutuhan mendesak,” tuturnya.
Selain PN Pekanbaru, Pengadilan Negeri Siak juga mendapatkan alokasi pembangunan gedung baru dengan luas sekitar 2.900 meter persegi.
Kedua pengadilan tersebut masing-masing memiliki lahan seluas satu hektare sehingga pembangunan dapat dilakukan secara bertahap.
“Alhamdulillah, PN Pekanbaru mendapat bangunan seluas 3.260 meter persegi dan PN Siak 2.900 meter persegi. Karena lahannya sudah tersedia, pembangunan bisa dilakukan bertahap sesuai perencanaan,” pungkas Diah.





