INGATLAH – Ketegangan terbuka terjadi antara Zeki Oktariza Dt. Panduko Sati Marajo dengan sejumlah tokoh adat Nagari Koto Nan Ompek.
Dua Niniak Mamak, Dr. Anton Permana Dt. Hitam dan Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang, memberikan reaksi keras atas pernyataan Zeki di media yang menyinggung ketidakhadiran mereka dalam rapat di KPK-RI pada 22 Desember 2025 lalu.
Zeki sebelumnya mempertanyakan absennya kedua tokoh tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh di Jakarta.
Namun, tudingan tersebut langsung ditepis oleh Anton Permana yang menyebut Zeki lebih berperan sebagai “juru bicara” pemerintah kota ketimbang memperjuangkan kedaulatan adat.
Dr. Anton Permana menjelaskan bahwa saat pertemuan di Jakarta berlangsung, dirinya tengah menjalankan ibadah umroh, sebuah fakta yang menurutnya sudah diketahui publik dan Zeki secara pribadi. Ia juga menyoroti mekanisme undangan yang dianggap tebang pilih.
“Mereka yang diundang ke pertemuan KPK-RI hanya Niniak Mamak tertentu saja, dan yang berangkat pun eksklusif Pemko Payakumbuh yang tentukan. Urusan nagari dengan Pemko terkait tanah ulayat pasar syarikat tempat penyelesaiannya di Balai Adat atau BPN. Tidak ada urusan KPK dalam hal ini, kegiatan ini hanya bagian trik Pemko untuk ‘mengintimidasi’ para Niniak Mamak secara halus,” tegas Anton Permana, Sabtu (3/1).
Senada dengan itu, Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang menyatakan bahwa ruang untuk menghadiri pertemuan tersebut memang tertutup bagi niniak mamak lain karena batasan jumlah delegasi.
“Kalau pandai mambaco undangan tu untuk Ketua KAN dan hanya 4 orang. Nan urang-urangnyo alah ditentukan dari awal. Tidak pernah ada ajakan dari pengurus KAN lama maupun baru untuk kita ikut hadir. Jadi saya sayangkan tudingan Zeki Oktariza terhadap saya,” ujar Almaisyar via pesan WhatsApp.
Para tokoh adat menilai pernyataan Zeki dapat menyesatkan opini publik. Anton Permana mengingatkan bahwa sebagai sosok yang membawa gelar adat, Zeki seharusnya berdiri bersama niniak mamak untuk membela hak ulayat nagari di Balai Adat, bukan justru mengikuti agenda pihak luar.
“Prinsipnya adalah ‘tibo di kampuang bapaga kampuang, tibo di nagari bapaga nagari’, bukan justru ‘ngekor’ kepada kepentingan pihak luar,” tambah Anton.
Hal serupa dikonfirmasi oleh Anton Raymonde Dt. Bangso Dirajo Nan Putiah, yang menyebutkan bahwa keinginan untuk hadir di Jakarta terbentur oleh pembatasan jumlah undangan yang hanya diperuntukkan bagi empat orang.
Menutup keterangannya, Anton Permana menegaskan bahwa perbedaan pendapat di ruang publik adalah hal wajar dalam demokrasi, selama tetap bertanggung jawab dan tidak mengandung unsur fitnah atau pembohongan publik. (*)





