Berita

Pemkab Dharmasraya Larang Pungutan Wajib di Sekolah TK Sampai SMP

×

Pemkab Dharmasraya Larang Pungutan Wajib di Sekolah TK Sampai SMP

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengambil langkah berani dalam menata tata kelola pendidikan.

Melalui Dinas Pendidikan, secara resmi diterbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang melarang keras sekolah maupun komite sekolah melakukan pemungutan biaya wajib kepada orang tua siswa.

Larangan ini berlaku menyeluruh bagi semua jenjang pendidikan mulai dari TK, PAUD, PNF, SD, hingga SMP di seluruh wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Kebijakan ini menegaskan bahwa segala bentuk iuran atau pembayaran wajib, baik yang dilakukan secara langsung maupun terselubung, tidak lagi diperbolehkan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, menyampaikan pesan kuat dari pimpinan daerah terkait aturan ini.

“Ibu bupati berpesan kepada kami bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan wajib, iuran terselubung, maupun bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua atau wali peserta didik,” tegas Bobby.

Baca Juga  Wali Kota Padang Imbau Para Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Sumbangan Harus Bersifat Sukarela
Berdasarkan surat edaran tersebut, sumbangan dari pihak luar atau orang tua hanya diperkenankan jika memenuhi syarat ketat harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki tenggat waktu, serta bebas dari sanksi bagi mereka yang tidak berpartisipasi.

Langkah ini merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kebijakan ini merupakan manifestasi komitmen Bupati Annisa Suci Ramadhani dan Wakil Bupati Leli Arni dalam menjamin pendidikan yang bersih, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Satpol PP dan Damkar Agam Bersihkan Material Banjir di Tanjung Raya

Ancaman Sanksi dan Pengawasan Publik
Pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi sekolah yang mengabaikan edaran ini.

Penindakan dapat berupa pembinaan khusus, sanksi administratif, hingga proses hukum lebih lanjut jika ditemukan unsur kerugian masyarakat.

“Ibu bupati berharap dukungan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat,” tambah Bobby.

Sebagai penguat kebijakan, Pemkab Dharmasraya juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif melakukan pengawasan.

Ruang pelaporan dibuka lebar bagi siapa saja yang menemukan dugaan pelanggaran di lapangan guna memastikan penyelenggaraan pendidikan benar-benar bebas dari praktik pungutan liar. (*)