Pekanbaru

PW SEMMI Riau Gaungkan Penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau di CFD Pekanbaru

×

PW SEMMI Riau Gaungkan Penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau di CFD Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI Riau) bersama sejumlah aktivis lingkungan menggelar kampanye kesadaran publik dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru, Minggu (28/12/2025).

Aksi ini difokuskan pada penggalangan dukungan masyarakat untuk mendorong penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tersebut, para aktivis mengajak masyarakat membubuhkan tanda tangan pada spanduk aspirasi sebagai bentuk partisipasi publik dan dukungan terhadap agenda perlindungan lingkungan hidup.

Respons positif terlihat dari antusiasme warga CFD yang datang dari berbagai latar belakang.

Ketua Umum PW SEMMI Riau, Ihkram Mulya, menegaskan bahwa penetapan Hari Ekosistem Provinsi Riau tidak boleh dimaknai sebatas agenda simbolik atau seremonial.

Menurutnya, peringatan tersebut harus menjadi instrumen refleksi dan evaluasi atas arah kebijakan pembangunan daerah.

Baca Juga  Selisih Dua Gol! Tiga Rival Ancam Tahta Maxwell di Daftar Top Skor Liga 1 Indonesia

“Hari Ekosistem Riau harus menjadi momentum institusional untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan, tata kelola sumber daya alam, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Ihkram.

Ia menjelaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) serta prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau dinilai memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan sejalan dengan perlindungan ekosistem.

Dalam kesempatan tersebut, Ihkram juga menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak abai terhadap praktik-praktik perusakan lingkungan yang masih terjadi di Riau, mulai dari pembalakan liar, pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap penebangan hutan ilegal maupun aktivitas tambang tanpa izin. Semua bentuk kejahatan lingkungan harus ditindak secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga  Tragis di Rumbai Barat, Tabrakan Bus dan Calya Tewaskan 1 Orang

Ia menilai lemahnya penegakan hukum lingkungan berpotensi memperparah risiko bencana ekologis, memicu konflik agraria, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, penetapan Hari Ekosistem Provinsi Riau diharapkan menjadi mekanisme pengingat dan kontrol sosial bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan pembangunan.

Spanduk aspirasi yang telah ditandatangani masyarakat tersebut rencananya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau sebagai representasi suara masyarakat sipil.

PW SEMMI Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi kebijakan, pendidikan publik, dan pengawasan partisipatif guna memastikan pembangunan di Provinsi Riau berjalan selaras dengan prinsip keadilan ekologis, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.