INGATLAH – Menutup kalender kerja tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menggelar agenda Refleksi Akhir Tahun, Rabu (24/12).
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Padang, Murdo Danang Laksana membedah berbagai capaian signifikan, mulai dari digitalisasi layanan paspor hingga dinamika perlintasan warga negara asing di Ranah Minang.
Salah satu sorotan utama adalah pergeseran preferensi masyarakat terhadap dokumen perjalanan.
Dari total 44.433 permohonan paspor sepanjang tahun 2025, mayoritas pemohon kini beralih ke Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 halaman yang mencapai 39.655 berkas.
Angka ini jauh melampaui paspor biasa, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kemudahan teknologi imigrasi.
“Tujuan permohonan paspor masih didominasi oleh sektor pariwisata. Namun, tren kebutuhan untuk ibadah umrah, haji, pendidikan, hingga pengobatan luar negeri tetap menunjukkan grafik yang stabil,” ujar Murdo Danang Laksana.
Dinamika perlintasan manusia di Sumatera Barat (Sumbar) juga menunjukkan angka yang impresif.
Total perlintasan internasional tercatat sebanyak 496.361 orang. Bandara Internasional Minangkabau (BIM) masih memegang peran sentral sebagai pintu masuk utama dengan angka 482.442 perlintasan (kedatangan dan keberangkatan), disusul Pelabuhan Laut Teluk Bayur sebanyak 13.919 perlintasan.
Berdasarkan data kewarganegaraan, pelintas asing terbanyak didominasi oleh warga negara Malaysia, Singapura, dan Australia.
Hal ini mempertegas posisi Sumbar sebagai destinasi favorit bagi wisatawan dan pelaku bisnis dari negara tetangga.
Di sisi lain, Imigrasi Padang menunjukkan performa finansial yang sangat sehat. Hingga 18 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai 94,49% atau sebesar Rp 11.131.483.759 dari pagu anggaran Rp 11,78 miliar.
Kinerja unggul ini juga dibarengi dengan torehan prestasi di tingkat nasional, antara lain.
Terbaik I Pengelolaan Majalah dalam ajang Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII). Terbaik II Implementasi DIGIPAY Semester I 2025 dalam mendukung pengembangan UMKM melalui transaksi digital terbanyak.
Selain memaparkan data statistik, Kakanim juga memberikan atensi khusus pada fenomena perkawinan campur.
Ia menekankan pentingnya legalitas formal bagi pasangan beda kewarganegaraan.
“Pernikahan harus dilaporkan secara resmi ke Dinas Catatan Sipil terlebih dahulu, baru kemudian dilaporkan ke Imigrasi. Jika pernikahan tidak tercatat secara resmi oleh negara, hal ini akan berdampak serius pada status hukum dan hak-hak anak di masa depan,” tegas Murdo.
Dengan capaian yang solid di tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian di tahun mendatang. (*)





