Pekanbaru

Kecanduan Narkoba, Pria 26 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Polsek Sukajadi

×

Kecanduan Narkoba, Pria 26 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Polsek Sukajadi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria pengangguran di Kota Pekanbaru bernama Guspriadi alias Gus (26) diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi saat kedapatan mencuri kabel listrik.

Pelaku yang merupakan residivis itu ditangkap ketika petugas tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya.

Penangkapan terjadi di Jalan Zebra, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat itu, petugas menerima laporan dari korban yang memergoki pelaku tengah merangkai kabel twistik yang hendak dicuri.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Ditlantas Polda Riau Gelar Drag Bike Session III, Ini Pemenangnya

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pencurian dua unit kabel twistik dengan total panjang sekitar 50 meter,” ujar AKP Leo Putra Dirgantara, Senin (15/12).

Menurutnya, pelaku ditangkap pada Minggu (14/12) sore tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Guspriadi mengakui seluruh perbuatannya.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Leo mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan narkotika.

Baca Juga  Ambulans vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Tewas

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Bahkan, sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu menggunakan barang haram tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Leo.