INGATLAH.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh menangkap dua orang tersangka kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (12/12/2025).
Kedua tersangka berinisial IR dan AM, yang diketahui saling bekerja sama dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di wilayah Koto Baru Simalanggang.
“Tersangka HO dalam perkara terpisah yang sebelumnya ditangkap di Koto Baru Simalanggang mengaku memperoleh sabu-sabu dari IR,” ujar AKP Hendra dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati IR tengah bersama seorang remaja berinisial AM yang masih di bawah umur.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,42 gram di kantong celana IR.
Sementara itu, satu paket sabu seberat 1,24 gram ditemukan di kantong celana sebelah kiri AM.
Berdasarkan pengakuan keduanya saat diinterogasi di lokasi, sabu-sabu yang ditemukan pada AM merupakan milik IR.
“Total ada tiga paket sabu-sabu yang berhasil diamankan dan seluruhnya merupakan milik IR. AM berperan mendampingi serta menyimpan sabu-sabu milik IR,” kata AKP Hendra.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh itu juga menyayangkan keterlibatan salah satu tersangka yang masih berusia 15 tahun.
Menurutnya, usia tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk belajar dan meraih prestasi, bukan justru terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Sangat kami sayangkan, namun proses hukum tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
AKP Hendra turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.





