INGATLAH – Seorang ibu muda berinisial P (38) melaporkan suaminya, A (41), ke Unit PPA Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan tersebut tercatat setelah korban mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan lebam di bagian wajah dan luka robek pada bibir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan kekerasan dipicu kecemburuan A setelah menemukan percakapan WhatsApp di ponsel istrinya.
Isi percakapan tersebut diduga melibatkan seorang laki-laki yang menyeret nama salah satu pejabat publik di Kota Solok, Serambi Madinah.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oki Kurnia Ilahi, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh warga Jalan Letnan Darwis, RT01/RW03 Gurun Mutiara, Kelurahan Tanjung Paku tersebut.
“Kasus KDRT ini saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Proses mediasi tidak tercapai sehingga laporan dilanjutkan sesuai prosedur,” ujar Iptu Oki.
Ketika dimintai tanggapan mengenai percakapan WhatsApp yang disebut-sebut menjadi pemicu kekerasan dan melibatkan nama pejabat publik, Iptu Oki menegaskan pihaknya fokus pada aspek pidana yang dilaporkan korban.
“Kami menangani sesuai delik aduan. Fokus kami pada perbuatan kekerasannya,” ucapnya.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.





