INGATLAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kuliah umum bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), bertempat di Aula Fakultas Hukum UIR, Kota Pekanbaru.
Dalam paparannya, Kajati Riau Sutikno menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di satu sektor, melainkan dapat muncul di berbagai lini kehidupan masyarakat.
“Bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui penanganan berbagai perkara besar yang menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara,” kata Sutikno, Selasa (9/12/2025).
Salah satu kasus yang ia soroti adalah perkara ekspor minyak sawit, yang menjadi contoh bagaimana praktik korupsi dapat berdampak luas terhadap perekonomian.
Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berperan penting dalam pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Kegiatan kuliah umum ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten Kejati Riau, Rektor UIR Assoc. Prof. Dr. Admiral, Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. Syafrinaldi, Dekan Fakultas Hukum UIR Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, beserta jajaran wakil dekan.
Tokoh agama, tokoh masyarakat adat, serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UIR juga hadir mengikuti kegiatan ini.
Melalui kuliah umum ini, Kajati Riau berharap mahasiswa hukum dapat lebih memahami dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia serta peran vital institusi penegak hukum dalam menjaga tata kelola negara yang bersih dan akuntabel.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah edukasi dan kolaborasi antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam mendorong budaya antikorupsi di lingkungan kampus.





