INGATLAH.COM – Aksi demonstrasi kelompok masyarakat di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dimulai lebih awal dari jadwal.
Meski awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, massa sudah memadati lokasi sejak pagi dan pukul 08.30 WIB, Kamis (20/11/2025) aksi itu telah dimulai.
Mereka datang dengan membawa belasan bendera Merah Putih dan mengawali aksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam pantauan di lapangan, tampak dua spanduk besar berisi tuntutan masyarakat terkait tata kelola hutan dan lahan. Salah satu kelompok yang turut berunjuk rasa adalah Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan – Pertanahan.
Forum ini menegaskan bahwa kebijakan penataan kawasan hutan selama ini merugikan warga yang telah menetap dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Tuntutan pertama mereka adalah menolak relokasi semua warga yang diklaim tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Menurut massa, relokasi bukan solusi dan justru mengancam keberlangsungan hidup mereka yang telah lama bergantung pada lahan tersebut.
Tuntutan kedua adalah desakan kepada Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) untuk menunjukkan bukti resmi pengukuhan TNTN.
Massa meminta dokumen lengkap yang sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 44 Tahun 2004, agar tidak terjadi klaim sepihak terhadap wilayah yang ditempati masyarakat.
Selanjutnya, forum juga meminta pemerintah untuk melegalkan lahan dan perkebunan yang telah lama digarap masyarakat.
Mereka menyebut bahwa banyak warga telah berpuluh tahun mengelola lahan tanpa kejelasan status, sehingga legalitas menjadi kebutuhan mendesak.
Hingga berita ini ditayangkan, orasi terus berlangsung dari perwakilan kelompok ini.
Mereka menegaskan bahwa penataan kawasan hutan tidak boleh menyingkirkan masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari ruang kelola di kawasan tersebut.





