INGATLAH.COM – Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan pengiriman lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak diberangkatkan menuju Malaysia.
Operasi Gabungan tersebut dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025. tim berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai penghubung dan fasilitator keberangkatan tanpa dokumen resmi yang berpotensi membahayakan para korban.
Tersangka bernama Roma Rianto kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Meranti.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pengiriman PMI ilegal dan menolak tegas bahwa praktek penyelundupan PMI ini merupakan pelanggaran serius.
“Setiap tindakan pengiriman ilegal PMI adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” kata Fanny, Senin (8/12/2025).
Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan kasus ini bermula pada 1 Desember 2025 ketika BP3MI Riau menerima laporan melalui sambungan telepon dari seorang korban bernama Awaludin.
Korban bersama empat korban lain Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi—mengaku dijanjikan pekerjaan tukang bangunan di Malaysia oleh seorang kenalan bernama Roma dan dijanjikan gaji besar.
“Para korban dijanjikan upah Rp100 Ringgit Malaysia per hari dan bekerja di bawah seorang majikan bernama Bu Antik. Namun kenyataannya, setelah diberangkatkan pada November 2025, kelima korban tidak menerima gaji. Total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengatur keberangkatan korban secara non-prosedural. Petugas turut menemukan catatan daftar nama orang-orang yang sebelumnya dikirim ke Malaysia, memperkuat dugaan praktik perekrutan ilegal yang dilakukan berulang.
BP3MI Riau juga membenarkan sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi persuasif dan mediasi bersama penyidik Polres Kepulauan Meranti pada 5 Desember 2025.
“Benar, untuk upaya penyelesaian berupa mediasi telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap para korban dan tersangka,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman perdagangan orang dan pemberangkatan non-prosedural masih marak, khususnya di wilayah perbatasan.
BP3MI dan aparat kepolisian memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah korban bertambah.
“BP3MI Riau bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan tidak segan menindak pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal yang melawan hukum tersebut,” tegasnya.





