INGATLAH.COM – Dua pria asal Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pasalnya, keduanya kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi yang diduga hasil illegal logging.
Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).
“Keduanya diringkus tim Subdit IV Ditreskrimsus saat melintas di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Ade.
Kedua tersangka berinisial MRN (19) dan US (55), yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Mereka mengangkut kayu menggunakan satu unit truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BM 8010 CK, berisi sekitar 255 keping atau 10 kubik kayu olahan.
“Saat diperiksa, para tersangka tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” tegas Ade.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas illegal logging di wilayah Rokan IV Koto, Rokan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai hingga dilakukan penyetopan.
Dari hasil pemeriksaan, kayu yang diangkut merupakan jenis meranti merah, medang, dan balam yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri.
Dalam pemeriksaan lanjutan, MRN dan US mengaku kayu tersebut dipesan oleh seseorang bernama Tuk Rum (DPO).
Kayu olahan itu rencananya akan dikirim ke gudang perabot milik Gitok (DPO) yang berada di Ujung Batu Timur, Desa Ngaso.
Keduanya mengakui menerima upah sebesar Rp1 juta, termasuk biaya bahan bakar dan uang makan, untuk menjemput dan mengangkut kayu tersebut menggunakan truk.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengejar pihak lain yang terlibat,” kata Kombes Ade.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar,” tutup Ade.





