Berita

Kasatpol PP Padang Dianggap Abaikan Perintah Wali Kota Fadly Amran

×

Kasatpol PP Padang Dianggap Abaikan Perintah Wali Kota Fadly Amran

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Jaringan Pemred Sumbar (JPS) secara resmi mengeluarkan rekomendasi keras kepada Wali Kota Padang, Fadly Amran, untuk segera mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra.

JPS mendasarkan rekomendasi ini pada dugaan kinerja yang tidak akomodatif, mengabaikan perintah pimpinan daerah, hingga isu tebang pilih dalam penertiban kafe.

Pengurus JPS, Almudazir menyampaikan analisis tersebut melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Minggu (7/12/2025).

“Kasat Pol PP Kota Padang kita analisa dengan alasan tidak akomodatif, mengabaikan perintah Wali Kota, tebang pilih penertiban kafe, serta dugaan menerima setoran dari sejumlah pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Pemko Padang Panjang Terima 154 Sertifikat Elektronik dari ATR/BPN

Almudazir menegaskan bahwa instruksi Wali Kota bersifat mengikat dan harus ditaati.

“Mengabaikan atau melanggar perintah tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif atau bahkan pidana, tergantung pada sifat dan dampak pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Permintaan pencopotan ini juga meluas hingga ke tingkat struktural di bawahnya.

Perdana Putra (PP), seorang Wartawan Utama yang juga kontributor Kompas.com, turut mendesak agar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi, turut dicopot.

Baca Juga  Relawan Peduli Bencana JPS FWP Salurkan Bantuan Dana dan Sembako di Padang

“Sekalian kabid trantibumnya,” ujar Perdana Putra.

Kritik utama diarahkan pada kinerja Satpol PP yang dinilai tidak adil. Penertiban hanya menyasar kafe-kafe tertentu, sementara kafe lain yang melanggar aturan dibiarkan beroperasi, memunculkan dugaan adanya “permainan setoran” di balik kebijakan penertiban tersebut. (*)