Berita

Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Dimusnahkan, 33 Tersangka Terancam Hukuman Mati

×

Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Dimusnahkan, 33 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Riau.(ist)

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap 33 penyelundup narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang berlangsung dari 11 Juli hingga 22 Agustus 2024.

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kota Pekanbaru, Bengkalis, dan Sulawesi.

Para tersangka yang ditangkap antara lain FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW, dan SB. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pengimpor, bandar, kurir, hingga pengecer narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengatakan dalam operasi ini, polisi menyita 34 kilogram sabu dan 10.190 butir ekstasi dengan nilai total mencapai Rp34,8 miliar.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Perpanjang Status Darurat Bencana di Sumbar

“Pengungkapan ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa apabila barang ini beredar,” ujar Manang, Kamis (28/8/2024).

Operasi ini melibatkan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Riau, Akses Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, dan Kanwil Bea Cukai Riau.

Salah satu penangkapan terbesar terjadi di pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Petugas mencurigai sebuah minibus merah yang keluar dari pelabuhan dan berhasil menangkap dua tersangka serta menyita 12 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi.

Dari penangkapan awal, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka tambahan, yakni DI, AS, dan IW.

Baca Juga  Kapolda Riau: Menjaga Lingkungan adalah Tanggung Jawab Bersama untuk Generasi Mendatang

IW mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia.

Polisi kemudian melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka RM saat hendak menjemput narkoba dengan sepeda motor.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.(*)