INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria membenarkan penangkapan tersebut, Selasa, 25 November 2025.
“AN diamankan oleh tim tanpa perlawanan saat berdiri di depan sebuah kedai di pinggir jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Senin, 17 November 2025, diduga tengah menunggu pembeli,” ujar Kompol Bagus Fahria.
Dari penangkapan AN, tim mendapati pelaku membawa puluhan paket sabu dengan total berat kotor 18,93 gram.
Barang haram tersebut diketahui petugas setelah AN kedapatan oleh petugas dilapangan membuang dua buah dompet menjelang pemeriksaan.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dua dompet yang masing-masing berisi paket sabu, 51 dalam dompet hitam dan 31 paket sabu dalam dompet cokelat,” katanya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp 5.688.000 di dalam tas sandang milik pelaku.
“Dari pemeriksaan menyeluruh, kami menyita barang bukti 82 plastik klip bening, 2 dompet 1 unit HP Samsung dan Uang tunai Rp 5.6 juta,” jelasnya.
Selanjutnya AN beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kompol Bagus.
Kompol Bagus Faria menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.
Ia juga mengucapkan apresiasi terhadap peran masyarakat sangat membantu dalam upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Polresta Pekanbaru berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.





