INGATLAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/11), menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Sebanyak 10 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Mereka yang dipanggil terdiri dari pejabat BPKAD, Bappeda, pejabat teknis PUPR, ajudan gubernur, hingga seorang ibu rumah tangga. Adapun nama-nama saksi yang dijadwalkan hadir antara lain:
1. ISP – Plt. Kepala BPKAD Provinsi Riau
2. ALMS – Plt. Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Riau
3. MDA – Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau
4. PNM – Plt. Kepala Bappeda Provinsi Riau
5. ADB – Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III
6. RND – Ajudan Gubernur Riau
7. TBN – Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI
8. SRW – Ibu rumah tangga
9. DHR – Ajudan Gubernur Riau
10. JN alias MJN – Ajudan Gubernur Riau
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait penyidikan dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Riau,” ujar Budi.
Ia menambahkan, para saksi dipanggil untuk mendalami aliran dana serta proses pengelolaan anggaran di beberapa instansi terkait.
“Keterangan para saksi diperlukan untuk menguatkan konstruksi perkara, khususnya terkait proses penganggaran dan dugaan adanya pemberian maupun penerimaan yang tidak sah,” jelasnya.
Hingga siang ini, pemeriksaan masih berlangsung. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.





