Pekanbaru

Tersinggung Karena Geberan Motor, Pria di Rumbai Pesisir Dikeroyok Tiga Remaja

×

Tersinggung Karena Geberan Motor, Pria di Rumbai Pesisir Dikeroyok Tiga Remaja

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tiga remaja di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru berinisial FR (17), AP (16), dan RR (17) harus berurusan dengan hukum lantaran nekat mengeroyok seorang pria dewasa hingga mengalami luka di bagian wajah.

Penangkapan ketiga remaja tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Dodi Vivino, Senin, 20 Oktober 2025.

“Benar, kami telah menangkap tiga orang remaja yang merupakan warga Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru pada Kamis (16/10/2025) terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan,” ujar Iptu Dodi Vivino.

Ketiganya terbukti melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Dedek Prayoga (19) di dua lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Begini Kronologi Kecelakaan di Jalan Naga Sakti Pekanbaru, Pemotor 16 Tahun Tewas

Introgasi awal, ketiganya nekat memukuli korban karena tersinggung saat korban menggeber gas motor di depan empat remaja yang berada di area SPBU Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan pada Sabtu (22/02/2025) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Diduga tersinggung, para pelaku mengejar korban dan memukuli wajah korban dengan menggunakan helm di Jalan Khayangan, Kelurahan Meranti Pandak,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, korban yang berhasil melarikan diri dari lokasi pertama langsung kabur ke rumah temannya, namun para pelaku kembali mendatangi korban di tempat kerjanya di Jalan Putri Ayu, Lembah Sari.

Di lokasi itu, FR kembali memukul wajah korban, disusul RR yang menghantam wajah korban sebanyak lima kali dan menyikut hidung hingga berdarah.

Baca Juga  PWI Pekanbaru dan Kejari Jalin Sinergi Perkuat Edukasi Hukum Untuk Masyarakat

Korban akhirnya bisa menyelamatkan diri dan tidak terima dengan tindakan itu langsung melaporkan piket opsnal Polsek Rumbai Pesisir.

Saat ini ketiga remaja tersebut sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini mengikuti mekanisme peradilan anak,” ungkap Iptu Dodi Vivino.