INGATLAH.COM – Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan sikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Seorang personel berpangkat Bripka dengan nama Heru Restu Pratama resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Kamis (20/11/2025) pagi.
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar selaku Inspektur Upacara.
Hadir mendampingi Waka Polres Kompol Manapar Situmeang, para kabag, kasat, kapolsek, personel Polres Inhu, serta Bhayangkari.
Bripka Heru dijatuhi PTDH setelah dipastikan positif menggunakan sabu, sebagaimana tertuang dalam LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.
Ia dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Fahrian menegaskan, keputusan ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin dan membersihkan jajaran kepolisian dari oknum yang melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” tegas Kapolres.
Prosesi PTDH berlangsung khidmat. Momen paling mengharukan terjadi ketika Kapolres Fahrian menyilangkan foto Bripka Heru sebuah simbol berakhirnya masa dinas yang terhenti karena pelanggaran berat.
Upacara ditutup dengan doa dan penghormatan kepada Inspektur Upacara.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 08.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan penuh ketegasan institusi terhadap pelanggaran disiplin.





