Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Tangkap Pencuri Pot Bunga di Bawah Flyover Sudirman, DLHK Rugi Rp19 Juta

×

Polresta Pekanbaru Tangkap Pencuri Pot Bunga di Bawah Flyover Sudirman, DLHK Rugi Rp19 Juta

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengamankan pria asal Medan berinisial Firman (30), lantaran terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Firman diduga mencuri besi pot bunga milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru pada Minggu (16/11/2025) siang.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Fajar Rizki Nasution, selaku Pengawas Penataan Taman DLHK, yang mendapati dilokasi kerja telah raib puluhan besi.

Menurut laporan Pelapor, insiden diketahui setelah menerima informasi dari mandor lapangan dan dari pemeriksaan telah hilangnya puluhan pot bunga yang berada di area penataan taman di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Flyover depan restoran Holycow.

Baca Juga  Hangatkan Ramadan, Dansat Brimob Polda Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Pelaku telah dilakukan penangkapan pada Senin (17/11) sore di bawah Flyover Sudirman–Tuanku Tambusai tanpa perlawanan,” ujar Kompol Bery, Selasa, (18/11/2025).

Introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu pot bunga besi yang telah dicopot dari tempatnya

“Pelaku diketahui mencuri sebanyak 38 set besi pot bunga milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru, untuk total kerugian mencapai Rp19 juta,” ungkap Kasat.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan fasilitas umum.

Baca Juga  Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Sita Aset Rp650 Juta hingga Alat Berat

“Aksi pencurian fasilitas publik tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tukas Kasat.