Pekanbaru

Terlibat Peredaran Sabu, JPU Terima Pelimpahan Kasus Narkotika Bripka Alex Cs

×

Terlibat Peredaran Sabu, JPU Terima Pelimpahan Kasus Narkotika Bripka Alex Cs

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang oknum anggota Polri, Bripka Alex Sander, segera dihadapkan ke meja hijau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara narkotika seberat 1 kilogram sabu.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba.

Bripka Alex ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Ia diringkus tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat tengah bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru, dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Selain Alex, tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda—juga akan segera dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Keempatnya diduga memiliki peran dalam peredaran sabu yang terungkap di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir pada 10–12 September 2025.

Baca Juga  Pulau Semut, Destinasi Wisata Baru yang Angkat Pesona Melayu di Pekanbaru

Kejaksaan diketahui menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP untuk tersangka Rafi, Ari, dan Yuda diterima pada 17 September 2025, sementara SPDP untuk Alex menyusul pada 19 September 2025.

Setelah dilakukan penelitian, seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Jumat (14/11) di Kejaksaan Negeri Dumai.

“Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Dumai,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Minggu (16/11).

Hendar menjelaskan, seluruh pelimpahan dilakukan di Dumai karena locus delicti berada di wilayah tersebut. “Iya, karena tempat terjadinya tindak pidana itu di Kota Dumai,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hulu itu.

Baca Juga  Terdakwa KDRT, Oknum Polresta Pekanbaru Dituntut 16 Bulan Penjara

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. “Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Bripka Alex, sehingga polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Alex di Pekanbaru.

Selain sabu seberat 1 kilogram, penyidik turut menyita sejumlah telepon genggam dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

Diketahui, Bripka Alex sebelumnya juga pernah menjalani sidang kode etik atas kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.