Pekanbaru

Resedivis Curanmor 5 kali Beraksi Didor Polisi di Pekanbaru

×

Resedivis Curanmor 5 kali Beraksi Didor Polisi di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Petugas kepolisian Polsek Sukajadi harus memberikan tindakan tegas terukur terhadap seorang pelaku jambret dan curanmor, Risman Nanda (38) saat penangkapan.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 13.10 WIB di kawasan Jalan Teratai Bawah Pasar Kodim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku merupakan residivis dan diberikan timah panas usai lima kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan petugas harus memberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawan kepada petugas dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan ke lokasi lain,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Terungkap, Ini Identitas Mahasiswi Korban Tabrak Lari Maut di Jalan Siak 2 Pekanbaru

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Padang Bolak, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Korban bernama Sonia Ananta, salah satu penghuni kos milik pelapor, memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy warna hitam silver di halaman kos.

Motor dalam kondisi stang terkunci dan katup stop kontak tertutup, namun tanpa kunci ganda.

Tak lama berselang, korban mendengar suara motor menyala di luar kamar. Saat keluar, ia mendapati sepeda motornya telah raib. Korban pun segera melapor ke Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  PSPS Gagal Tembus 4 Besar Liga 2

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pengintaian, diketahui bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Kodim, Jl. Teratai Bawah, Sukajadi.

Mendapatkan perintah langsung dari Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” jelas Kompol Jorminal.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Maximal 5 Tahun Penjara,” tukas Kapolsek.