INGATLAH.COM – Seorang warga Desa Sikakak di Kuntan Singingi Riau berinisial DH alais Dodi (37) ditangkap kepolisian setempat.
Pasalnya, DH diduga kuat sebagai pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.
DH ditangkap dan saat ini ditahan di Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), sejak Kamis (22/8/2024).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan terjadi saat DH berada di Jalan Lintas Tengah, Desa Batu Rijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
“Dari tangan DH kita sita 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 3,31 gram,” katanya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit milik DH.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Peranap langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
“Sekitar pukul 19.20 WIB, tersangka terlihat keluar dari kebun kelapa sawit miliknya dengan mengendarai sepeda motor tanpa bodi (trondol) berwarna hitam,” ungkapnya.
DH kemudian menuju sebuah counter handphone di Jalan Lintas Tengah, Desa Batu Rijal Barat.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap DH beserta barang bukti 13 paket sabu.
“Kami juga sudah mengetahui identitas pihak yang memasok narkoba kepada tersangka,” ujar AKBP Fahrian Saleh, Minggu (25/8/2024).(*)





