PekanbaruRiau

Polda Riau Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Amankan Cairan Merkuri dan Timbangan

×

Polda Riau Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Amankan Cairan Merkuri dan Timbangan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal itu dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Iptu Yola Yulistia Resi, ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Pucuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan dan pemurnian emas tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing bernama Rody Nasri (34), warga Desa Lubuk Ramo, dan Sihar Saputra Silalahi (25), warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Keduanya berperan sebagai penjual sekaligus pendulang emas,” ujar IPTU Yola Yulistia Resi, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga  Meski Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Penerbangan di Bandara SSK II Masih Normal

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan penambangan ilegal, yakni dua butir pentolan yang diduga logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen dan tiga puluh buah keramik tembikar serta satu unit timbangan digital.

“Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk logam mineral diduga emas, cairan merkuri, dan peralatan pendukung penambangan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menambang emas menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

“Setelah mendapatkan emas dari hasil pendulangan, pelaku menjualnya kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga sekitar Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian,” ungkap Iptu Yola.

Baca Juga  Bank Sampah di Kampar Utara Jadi Solusi Sampah dan Tambahan Penghasilan Warga

Saat ini kedua pelaku telah diamankan fi Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti juga untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penimbangan.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

selanjutnya, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Penindakan terhadap pertambangan emas tanpa izin ini akan terus kami lakukan. Selain melanggar hukum, penggunaan merkuri juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tukas Iptu Yola.