Berita

Melawan Kemacetan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro

×

Melawan Kemacetan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bertindak tegas dengan menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Adinegoro, tepatnya di depan Stasiun Tabing, Kecamatan Koto Tanggah, Kota Padang, pada Rabu (22/10/2025) sore.

Penertiban ini dilakukan bukan hanya karena PKL melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga menanggapi keluhan masyarakat mengenai kemacetan parah di lokasi.

Kemacetan ini diakibatkan oleh penyempitan ruas jalan karena aktivitas PKL yang berjualan hingga menggunakan badan jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas), Rozaldi, menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai kemacetan terus meningkat.

Baca Juga  Terdakwa Kecelakaan Maut Marissa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

“Sudah sering penertiban di lakukan di lokasi, akhir-akhir ini, laporan masyarakat banyak masuk, apalagi saat jam-jam sibuk pada sore hari, masyarakat keluhkan kemacetan panjang di lokasi, karena PKL berjualan sudah di badan jalan. Tadi kita amankan beberapa payung, kursi, meja di lokasi,” terang Rozaldi.

Provokator Diamankan Setelah Ancam Petugas

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP sempat menghadapi perlawanan. Salah seorang oknum pemuda diamankan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang karena mencoba menghalang-halangi petugas dan bahkan mengancam keselamatan personel dengan menggunakan batu dan benda tumpul lainnya.

“Sempat penolakan terjadi dari PKL saat kami melaksanakan penertiban tadi, terpaksa kita amankan satu orang pemuda yang di duga sebagai provokator dan mencoba mengancam keselamatan anggota menggunakan batu dan sekarang kita amankan di mako,” jelas Rozaldi.

Baca Juga  Viral! Ayah Ajak Bayi Baru Lahir Nonton Konser Dewa 19, Ini Kata Dokter

Rozaldi menegaskan bahwa semua barang bukti yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia memberikan peringatan keras kepada PKL yang berulang kali melanggar.

“Jika nanti ada yang sudah sering kita tertibkan, namun masih melakukan pelanggaran, maka akan kita Tipiringkan Tindak Pidana Ringan, namun kita masih menunggu hasil PPNS,” tutup Rozaldi. (*)