INGATLAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka.
Penetapan itu terjadi adanya kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang mengelola Blok Migas Langgak.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000, berdasarkan hasil audit dan penyidikan sementara.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah, mengatakan dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RA, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, mantan Direktur Keuangan pada periode yang sama.
“Keduanya telah kami tahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Bhakti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Bhakti menjelaskan, perkara ini bermula dari perubahan status PT SPR yang semula berbentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Mei 2010.
Setelah perubahan tersebut, PT SPR bekerja sama dengan Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium untuk mengelola Blok Migas Langgak di bawah kontrak kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk jangka waktu 20 tahun, yakni 2010–2030.
Namun, dalam praktiknya, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan tata kelola keuangan dan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang merugikan keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan dan audit internal, ditemukan sejumlah transaksi yang tidak sesuai prosedur dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Bhakti.
Polri memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta yang turut bekerja sama dengan PT SPR dalam pengelolaan Blok Langgak.
Kombes Bhakti menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat tata kelola keuangan BUMD agar lebih transparan dan akuntabel.





