INGATLAH – Tim kepolisian berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian blower mesin huler (penggilingan padi) di Kabupaten Sijunjung.
Pelaku berinisial A (25), warga Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, ditangkap Jumat sore (17/10) sekitar pukul 17.30 WIB di Jorong Pasar, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi cukup lama, yakni pada Rabu (3/8) sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah penggilingan padi di Jorong Taruko, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII.
“Akibat pencurian itu, pemilik huler, Radiman, rugi Rp3 juta,” ujar AKP Hendra Yose, Minggu (19/10).
Korban, Radiman, kemudian melaporkan kerugian tersebut ke Polsek Koto VII. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/4/IX/2025/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 25 September 2025.
Pelaku Masuk Target Operasi Sikat
AKP Hendra Yose menginformasikan bahwa pelaku, A, bukanlah target sembarangan. Ia merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Lansek Manih 2025, sebuah operasi kepolisian yang berfokus memberantas kejahatan.
Setelah berhasil diringkus, A beserta barang bukti berupa satu blower mesin huler langsung dibawa ke Markas Polres Sijunjung untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Sijunjung telah menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tutur AKP Hendra Yose, menekankan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan. (*)





