Pekanbaru

Polda Riau Ringkus Tiga dari Lima Tersangka Penculikan di Rest Area Pekanbaru-Dumai

×

Polda Riau Ringkus Tiga dari Lima Tersangka Penculikan di Rest Area Pekanbaru-Dumai

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan tiga dari lima orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana penculikan dan kekerasan yang terjadi di Rest Area Jalan tol kilometer 64 Pekanbaru-Dumai.

Terbaru, ketiga tersangka tersebut berinisial SB, MT dan AH yang diduga kuat melakukan aksi penculikan terhadap korban bernama Eduard Bu Ulalo pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 03.00 lalu.

Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Selasa, 14 Oktober 2025 sore.

“Ketiga tersangka bisa dikenali usai olah tempat kejadian perkara (TKP) melalui rekaman CCTV di TKP, saat ini kami masih memburu dua tersangka lainnya berinisial J dan SL yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Roy Noor.

Baca Juga  Terungkap, Ini Identitas Ojol Perempuan yang Tewas Kecelakaan Maut di Pekanbaru

Ia menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video saat kejadian, serta rekaman CCTV di lingkup rest area kilometer 64.

Selain itu, beberapa barang bukti digital dari media sosial yang sempat viral juga telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

“Korban Eduard Bu Ulalo mengalami perawatan medis karena mendapat luka lecet serta pukulan benda tumpul dibagian wajah dan punggung,” katanya.

AKBP Roy Noor juga mengungkapkan motif dari insiden penculikan itu karena uang bisnis yang sebelumnya dijalankan oleh korban dan para tersangka tidak dibayarkan hingga membuat para tersangka bertindak melakukan aksi penculikan itu.

“Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengakui bahwa antara korban dan para tersangka memiliki hubungan kerja. Uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan oleh korban kepada mereka tidak disetorkan, sehingga para tersangka mencari korban dan terjadilah penculikan dengan kekerasan itu,” jelasnya.

Baca Juga  3 Laga Kandang Tersisa, Semen Padang Berjuang Keluar dari Zona Degradasi

Kejadian ini sebelumnya sempat viral di platform media sosial yang menyebut bahwa insiden tersebut turut menyeret nama Institusi Polri terkhususnya Oknum Polda Riau yang melakukan penangkapan.

Hal itu dibantah langsung AKBP Roy Noor karena insiden ini nyata perbuatannya dari para tersangka yang merupakan warga sipil.

“Kami telah koordinasi dengan Bid Propam Polda Riau dan saya pastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam insiden ini. Pelaku semuanya adalah warga sipil, dan motifnya murni karena bisnis,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya terus memburu dua tersangka lainnya yang diketahui ikut beraksi bersama para tersangka.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.