Pekanbaru

Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Pelabuhan Dumai

×

Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Pelabuhan Dumai

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam sekala besar dari dua orang kurir berinial DE (32) dan LH (33) berhasil digagalkan di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu (12/10).

Tak tanggung-tanggung, dari kedua tangan warga asal Sumatera Selatan itu diamankan 30 bungkus narkotika jenis sabu yang masih terbungkus rapi berlogo teh hijau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan operasi tersebut berhasil berkat upaya dari Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai dan berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti 30 kilogram narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Putu, Senin (13/10).

Baca Juga  Jambret Viral di Pekanbaru Akhirnya Diringkus, Sempat Seret Korban

Kombes Putu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka terbilang dramatis lantaran keduanya sempat melarikan diri saat ingin diberhentikan petugas.

“Kedua tersangka menggunakan mobil Avanza putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ, saat upaya penangkapan, pengemudi sempat berusaha kabur hingga akhirnya mobil tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan,” katanya.

Dari penangkapan kedua tersangka turut diamankan mobil yang digunakan mengangkut sabu-sabu dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut serta 30 bungkus sabu terbungkus teh cina.

Baca Juga  70 KK Mengungsi, Galodo di Malalak Putuskan Akses dan Listrik Padam Sejak Selasa

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DE mengaku barang haram tersebut akan diantarkan dengan tujuan ke Provinsi Palembang,” ungkap Kombes Putu.

Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram untuk sekali pengantaran menuju Palembang.

“Tersangka telah menerima Rp15 juta sebagai uang muka yang dikirim ke rekening milik LH,” tuturnya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan intensif terkait jaringan bersekala besar tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mencari tahu jaringan pengendali narkotika bersekala besar ini, termasuk siapa pemesan dan penerima barang dan segera kami tangkap,” tegasnya.