Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat, Dua Tersangka Diamankan 

×

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat, Dua Tersangka Diamankan 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dua pria berinisial RMN (25) dan AMC (31) diamankan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi.

Diketahui narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan dari Pekanbaru menuju Provinsi Sumatra Barat.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, usai mendapatkan informasi terkait barang haram ini.

“Mulanya pelaku RMN ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Polda Riau di gerbang tol XIII Koto Kampar pada Senin (22/9) tanpa perlawanan,” jelas Kombes Putu, Minggu, 5 Oktober 2025.

Baca Juga  Audiensi dengan Gubri, IKM Riau Rancang Pelantikan 7 Daerah dan Program Sosial

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam didalam laci mobil.

“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku RMN diamankan sebuah mobil yang mengangkut barang haram tersebut dan narkotika jenis sabu sebanyak 298 gram.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

“RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMC untuk menjemput barang dari RMN dan Saat AMC tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Payung Sekaki Bagikan 400 Masker untuk Lindungi Warga dari Udara Buruk

Hasil introgasi mengungkapkan bahwa R merupakan narapida di salah satu lapas di Sumatera Barat sekaligus pengendali narkotika antar provinsi tersebut.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Kombes Putu.