Berita

Pria Bejat di Pekanbaru Dituntut 14 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tiri

×

Pria Bejat di Pekanbaru Dituntut 14 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Diburu hingga Jambi, Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak Diamankan Polisi
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Agus, pria bejat di Pekanbaru yang ditangkap karena mencabuli anak tirinya dituntut 14 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/8/204).

“Tuntutan sudah dibaca Heimi Christina Novalia selaku Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu (21/8/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Agus telah melakukan perbuatan cabul berulang kali terhadap korban.

Perbuatan bejat ini dilakukan di sebuah kedai nasi pada bulan April 2024.

Baca Juga  Operasi SAR Dua Hari, Bocah Tenggelam di Padang Ditemukan Tak Bernyawa

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .

“Terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Baca Juga  Seorang Mahasiswi Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Maut di Jalan Siak 2 Pekanbaru

Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

“Agenda sidang berikutnya adalah pledoi (pembelaan dari terdakwa,red),” pungkas M Arief Yunandi.

Dari informasi yang dihimpun, Agus telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali.

Berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, kasus ini akhirnya terungkap ke publik.

“Ibu korbanlah yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku bisa diadili,” pungkasnya.(*)