Berita

Restorative Justice Disetujui, Syamsurizal Kembali ke Pelukan Keluarga

×

Restorative Justice Disetujui, Syamsurizal Kembali ke Pelukan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Beginilah momen saat Syamsurizal dibebaskan Kejari Pekanbaru.(ist)

INGATLAH.COM – Syamsurizal, seorang ayah dari tiga anak, harus berurusan dengan penjara karena perjuangannya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.

Namun, kasusnya kini telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang berarti penuntutan terhadapnya dihentikan.

“Hari ini, kami menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,”kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Rabu (21/8).

“Sebelumnya, kasus ini diselidiki di Polsek Rumbai. Setelah itu, kami mengupayakan penyelesaian melalui RJ,” ungkapnya.

Syamsurizal diduga melakukan penganiayaan terhadap Zulkarnain Siregar karena masalah utang yang belum terselesaikan.

“Pada 8 Agustus lalu, kami mengadakan mediasi. Syukurlah, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai,” lanjut Arief.

Baca Juga  Retak pada Kaca Kokpit, Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Pekanbaru-Jakarta

Pada Selasa (20/8), dilakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana.

Hasilnya, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui.

“Kami berharap Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat,” kata Arief saat menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.

Syamsurizal terlihat sangat bersyukur dan terharu dengan keputusan ini.

Didampingi istrinya, ia mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang telah membantunya melalui program RJ ini, sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Baca Juga  Niky Juniesmero Dilantik Sebagai Kasi Pidsus Pekanbaru, Begini Arahan Kajari

Senator Boris Panjaitan menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari pinjaman uang yang diberikan Syamsurizal kepada Zulkarnain.

Namun, Zulkarnain tidak pernah mengembalikan uang tersebut, yang membuat Syamsurizal terus menagih.

Pada puncaknya, pada 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain untuk menagih uang itu.

Namun, perdebatan terjadi karena Zulkarnain justru mengklaim bahwa Syamsurizal yang berutang padanya.

Akibatnya, Syamsurizal yang emosi memukul wajah Zulkarnain hingga melukai matanya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Zulkarnain kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai dan di proses hukum hingga akhirnya berdamai.(*)