INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Artha Kabupaten Inhu.
Diketahui, kegiatan melawan hukum ini telah dijalankan oleh para tersangka semenjak tahun 2014 lalu dengan total Kerugian negara ditaksir mencapai lebih kurang Rp15 miliar berdasarkan hasil akhir penghitungan dari Inspektorat Indragiri Hulu.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Plt. Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi didampingi Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di aula Puspenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (2/10/2025).
Ia mengungkapkan kesembilan orang yang ditetapkan tersangka tersebut berasal dari unsur pimpinan direksi hingga pegawai BPR, serta seorang debitur
“Kesembilan tersangka yang ditetapkan yakni SA selaku mantan Direktur Perumda BPR Indra Artha Inhu, AB selaku pejabat eksekutif kredit, ZAL selaku account officer, KHD account officer, SS account officer, RRP, account officer, THP, account officer, RHS, teller, KH selaku debitur yang mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain,” ujar Plt. Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi, Kamis, (2/10/2025).
Menurut penyidik, beberapa tersangka bertanggung jawab karena tetap menyetujui pencairan kredit meski tidak sesuai prosedur. Bahkan, teller berinisial RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah.
Sementara KH disebut bekerja sama dengan account officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan KTP orang lain.
Praktik yang dilakukan antara lain mencairkan pinjaman atas nama orang lain, menggunakan agunan tidak sesuai ketentuan, tidak mengikat hak tanggungan, hingga meloloskan pinjaman di atas nilai agunan.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari kredit atas nama orang lain, agunan tidak sesuai, hingga kredit tanpa survei. Akibatnya, terjadi kredit macet sebanyak 93 orang debitur dan penghapusan buku untuk 75 orang debitur,” ungkap Didie.
Saat ini, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan.
Di tempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menambahkan seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
“Penetapan tersangka ini disertai dengan penerapan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Ia menegaskan, penetapan sembilan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.
“Kasus ini menyangkut dana publik. Karena itu, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan perkara untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.





