RiauIndragiri Hulu

Suami Bakar Istri di Inhu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Suami Bakar Istri di Inhu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menyebabkan kehilangan nyawa, M. Rafi’i terancam dua pasal berlapis.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 44 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang diperkuat dengan Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

“Tersangka akan dijerat dengan dua pasal tersebut dengan ancaman hukuman berat maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Misran.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Baca Juga  Shin Tae-yong Janji Persija Tak Akan Mengecewakan Jakmania di Musim 2026/2027

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Peranap/Polres Inhu/Polda Riau, korban diduga disiram bahan bakar pertalite dan kemudian dibakar oleh suaminya sendiri, M. Rafi’i (56), warga Desa Gumanti.Wisata Riau

Kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu sontak menggegerkan warga sekitar. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Peranap.

Namun karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, lalu ke RS Awal Bros Pekanbaru, dan dirujuk kembali ke RSUD Arifin Ahmad.

Baca Juga  Kapal Asal Riau Tenggelam di Perairan Malaysia, 5 Awak Kapal Selamat

Meski berbagai upaya medis telah dilakukan, luka bakar yang diderita korban terlalu parah, hingga akhirnya ia mengembuskan napas terakhir setelah 13 hari menjalani perawatan.

Pihak keluarga korban segera melakukan persiapan untuk memulangkan jenazah ke kampung halaman.

Sundrilawati rencananya akan dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Polres Inhu berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami akan pastikan proses hukum berjalan dengan adil,” tegasnya.