RiauRokan Hilir

Pasang Plang Permanen di Lahan Bekas Karhutla, Begini Pesan Kapolres Rohil

×

Pasang Plang Permanen di Lahan Bekas Karhutla, Begini Pesan Kapolres Rohil

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Forkopimda setempat memasang plang larangan di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Senin (29/9/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari ancaman kebakaran berulang.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Wakil Bupati Rohil Jhonny Charles, bersama Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal.

Hadir juga Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adijuniwinata, Kepala BPBD H. Syafnurizal, Camat Bangko Aspro Mulya, serta personel Polsek Bangko.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Riau Selamatkan Remaja 18 Tahun Setelah Terjun dari Sungai Siak

Plang larangan tersebut dipasang permanen dengan coran di atas lahan seluas 2 hektare yang sebelumnya dilanda karhutla.

Tujuannya untuk memastikan tidak ada aktivitas masyarakat di lokasi berstatus quo tersebut selama masa pemulihan.

“Pemasangan plang ini bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Lahan bekas terbakar sangat rentan memicu kebakaran baru karena sisa material yang mudah terbakar serta kondisi tanah yang kering,” jelas AKBP Isa.

Ia menegaskan, larangan aktivitas di area tersebut bukan hanya untuk mencegah potensi kebakaran baru, tetapi juga memberikan kesempatan agar lahan bisa pulih kembali secara alami.

Baca Juga  Pinjam Motor Milik Adik Ipar, DS Malah Gadaikan Rp5 Juta hingga Kabur ke Pelalawan

“Melakukan kegiatan di lahan bekas terbakar dapat memicu api, merusak ekosistem yang sedang berusaha pulih, bahkan membahayakan keselamatan orang yang beraktivitas di sana,” tegasnya.

Selain pemasangan plang, Polres Rohil bersama jajaran polsek terus mengintensifkan patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan karhutla.

Kapolres menambahkan, kepatuhan masyarakat terhadap larangan ini akan sangat berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan.

“Dengan mematuhi larangan, kita ikut menjaga alam tetap lestari dan mencegah kerugian akibat karhutla,” pungkasnya.(*)